Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG Untuk Daya Saing

Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG Untuk Daya Saing
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto : Humas Kementan

Selanjutnya memberikan dorongan petani kecil yang menghasilkan produk lG yang terbatas produktivitasnya namun memiliki daya jual yang sangat kompetitif.

Lebih luas lagi, perlindungan produk IG juga agar menghindari _dispute_ (perselisihan) seperti terjadi pada Kopi Gayo asal Aceh - dengan lG yang sudah didaftarkan oleh Belanda di Perjanjian Lisbon. Sedangkan lndonesia hanya terbatas diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam transaksi dagang lnternasional kopi Asal Aceh bermerek lG Kopi Gayo tidak boleh diperdagangkan tanpa seizin pemerintah Belanda. Berdasarkan hal ini maka registrasi perlindungan lG produk pertanian lndonesia harus segera diregistrasikan kepada Sekretariat Perjanjian Lisbon. Segera kita selesaikan agar Indonesia tidak merugi, mengingat sulit memasuki pasar ke Belanda,”lanjutnya.

Perkembangan tentang lndikasi Geografi didasarkan oleh Perjanjian lnternasional yang disepakati pada tahun 1958 (_The Lisbon Agreement for the Protection of Appelations of Origin and their lnternasional Registration_).

Perjanjian Lisbon tentang lG tahun 1958 akan ditingkatkan menjadi Geneva Act yang akan dibahas dalam sidang WIPO Assembly di Jenewa pada bulan Oktober 2019.

Beberapa negara Uni Eropa belum semuanya setuju terhadap draft Geneva Act ini karena dianggap kurang memberikan perlindungan terhadap produk pertanian.

“Dan pada salah satu Bab yang perlu menjadi perhatian lndonesia karena dapat memberatkan lndonesia, yaitu Pengajuan Permohonan; Registrasi lnternational; Pembayaran Rutin, Menjaga Perlindungan dan Masa Berlaku Perlindungan,”urai Antarjo.

Tiongkok Terbanyak Daftarkan Produk IG

lndikasi geografis merupakan registrasi pengakuan paten dan perlindungan paten secara spesifik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News