Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 menggelar diskusi dengan petinggi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan saksi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam diskusi itu, LPSK memberi saran penting kepada tim kuasa hukum paslon 02. Sebab, LPSK punya keterbatasan ketika melindungi saksi.
"Tim kuasa hukum menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam Undang-undang," kata Tenaga Ahli LPSK Ruli Novian ditemui di kantornya usai bertemu dengan tim kuasa hukum paslon 02, Jakarta Timur, Sabtu (15/6) ini.
BACA JUGA : Ingin Melindungi Saksi, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendatangi LPSK
Diketahui, LPSK hanya bisa menjaga saksi untuk kasus pidana. Hal itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan'.
LPSK, kata Ruli, menyarankan tim kuasa hukum paslon 02 berkoordinasi dengan MK sebelum meminta perlindungan saksi.
Sebab, MK punya wewenang untuk menjawab kemungkinan saksi PHPU Pilpres bisa mendapat perlindungan di LPSK.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandi menyadari betul keterbatasan LPSK melindungi saksi untuk sengketa pilpres.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK