Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK

Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK
Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

"Kami sudah memberikan catatan kepada kuasa hukum, tentunya didiskusi ini harus dikordinasikan dengan MK sebagai penyeleenggara persidangan pilpres ini," ucap dia singkat.

BACA JUGA : Bantah Pernyataan LPSK, Jubir MK: Tidak Ada Ancaman ke Sembilan Hakim

Sementara itu, tim kuasa hukum paslon 02 menyadari keterbatasan LPSK. Mereka berencana mengirim surat kepada MK untuk menjawab kemungkinan LPSK bisa melindungi saksi PHPU Pilpres.

"Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK," ucap ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW ditemui setelah berdiskusi dengan pejabat LPSK.

Dia mengaku tim kuasa hukum paslon 02 bakal segera mengirim surat ke MK. Dia berharap, MK bisa menjawab kemungkinan saksi PHPU Pilpres bisa mendapat perlindungan LPSK.

"Mudah-mudahan surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," ungkap dia.

"Sebab, ada banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksiannya, tetapi pertanyaannya apa bisa dijamin keselamatannya sebelum, pada saat, dan sesudah (sidang PHPU Pilpres). Itu pertanyaannya," lanjut dia.

Menurut dia, tim kuasa hukum paslon 02 bukan pihak yang berwenang melindungi saksi. Negara menyediakan LPSK untuk melindungi saksi dalam sebuah persidangan.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandi menyadari betul keterbatasan LPSK melindungi saksi untuk sengketa pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News