Lindungi Santri, Kemenag Susun Protokol Kesehatan Pesantren

Menurut Imam, protokol kesehatan ini untuk melindungi pesantren.
"Ini bukan anjuran atau larangan bagi pesantren dalam melangsungkan pembelajaran. Namun, jika pesantren ingin melanjutkan proses pembelajaran, sementara vaksinnya juga belum ditemukan, maka pesantren sebaiknya mengikuti protokol kesehatan ini. Ini otoritatif karena standar ini dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan" ucapnya.
Karena itu Imam sangat senang dengan langkah Kementerian Kesehatan yang mengajak Kementerian Agama dalam menyiapkan protokol kesehatan di pesantren.
Senada dengan Imam, Direktur Promosi Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dr. Riskiyana Sukandi Putra mengatakan, ini adalah langkah tepat karena ketidakseimbangan antara jumlah santri dengan fasilitas pesantren sangat rentan dengan penularan virus.
Menurutnya, pesantren perlu melakukan pencegahan sejak dini karena sampai hari ini vaksinnya belum ditemukan.
“Dalam waktu dekat vaksin Covid-19 mungkin belum akan ditemukan. Paling cepat bisa delapan atau 20 bulan ke depan baru akan ditemukan,” terangnya.
Karena vaksinnya belum ditemukan, maka yang harus dilakukan adalah membuat vaksin alamiah, yaitu dengan cara memperkuat imunitas tubuh.
Riski menuturkan, cara memperkuat imuntas tubuh salah satunya adalah dengan mengonsumsi makanan bergizi.
Kementerian Agama menyusun protokol kesehatan yang bisa diterapkan di pondok pesantren.
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI