Lindungi Setnov, Fredrich dan Bimanesh Resmi jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapakan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka menghalangi penyidikan. Keduanya diduga melindungi Setya Novanto dari pemeriksaan atas kasus korupsi e-KTP beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dipastikan kedua orang itu bersekongkol menghalangi penyidikan yang tengah berlangsung.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara, sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu FY, kemudian yang satu lagi BST. FY adalah seorang advokat, dan BST seorang dokter,” kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Dia mengatakan, dasar kuat penyidik menjadikan keduanya sebagai tersangka karena dengan sengaja memasukan Setya Novanto ke dalam rumah sakit dan dilakukan rawat inap.
“Dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN,” papar dia.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)
Seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi, dan seorang dokter bernama Bimanesh Sutarjo bersekongkol melindungi Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK: Silahkan Saja, Kami Siap Hadapi
- Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov
- Yang Mulia, Mohon Jatuhkan 12 Tahun Bui bagi Fredrcih Yunadi
- Konon Fredrich Yunadi Pernah Minta Pekerjaan ke Penyidik KPK
- Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas
- Cerita Setya Novanto soal Jalani Ramadan di LP Sukamiskin