Lindungi Warga Jakarta dari Beban PBB, Anies Baswedan Terbitkan Pergub 23/2022
Rabu, 17 Agustus 2022 – 22:50 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai upacara HUT Ke-77 RI di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Dengan adanya kebijakan ini, kata Anies, bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Dasar pembuatan kebijakan tersebut, lanjut dia, mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," ucapnya. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah beban bagi sebagian warga ibu kota
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran