Lindungi Warga Jakarta dari Beban PBB, Anies Baswedan Terbitkan Pergub 23/2022
Rabu, 17 Agustus 2022 – 22:50 WIB
Dengan adanya kebijakan ini, kata Anies, bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Dasar pembuatan kebijakan tersebut, lanjut dia, mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," ucapnya. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah beban bagi sebagian warga ibu kota
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel