Lino Klaim Perpanjangan Kontrak JICT Sudah Clear

Lino Klaim Perpanjangan Kontrak JICT Sudah Clear
Ilustrasi JICT. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan proses perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal clear alias tidak terjadi pelanggaran.  Hal itu merupakan hasil audit yang telah diserahkan ke Pelindo II melalui surat nomor 48/AUDITAMA VII/PDTT/12/2015 tanggal 1 Desember 2015 terkait UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam audit itu, BPK hanya minta Pelindo II mengambilalih kontrol manajemen di PT JICT.

Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino mengatakan, secara de facto Pelindo II telah menjadi pemegang saham mayoritas di JICT sejak 6 Juli 2015. Menurutnya, hal itu juga sudah ditindaklanjuti dengan perubahan direksi dan dewan komisaris sesuai amandemen para pemegang saham JICT. 

"Rekomendasi BPK terkait audit perpanjangan kontrak JICT sesungguhnya sudah dijalankan Pelindo II sejak awal," ungkap Lino, Rabu (16/12).

Sejalan dengan perubahan kepemilikan saham di JICT, Pelindo II sebagai pemegang saham mayoritas di JICT juga menikmati banyak keuntungan dari perpanjangan kontrak dengan HPH. Misalnya, Pelindo II telah menerima pembayaran yang muka sebesar USD 215 juta dari Hutchinson. Besaran uang sewa meningkat hingga USD 85 juta sejak perjanjian efektif ditandatangani 6 Juli 2015.

"Berdasarkan perhitungan dan pertimbangan kami, hasil negosiasi dengan HPH sangat menguntungkan Pelindo II," kata dia.

Apalagi, lanjut Lino, upfront fee dan kenaikan biaya sewa dilakukan 4 tahun sebelum kontrak berakhir. "Fakta-fakta ini perlu dipahami oleh publik," jelas Lino.

Seperti diketahui, permintaan BPK itu telah sesuai dengan proses perpanjangan kontrak JICT. Sebab, Pelindo II kini menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 50,9 persen, Hutchison Port Holding (HPH) 49 persen dan Kopegmar  0,1 persen. Proses peralihan saham di JICT memang membutuhkan waktu sejalan dengan ketentuan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sesuai persyaratan di BKPM, pemegang saham telah menyerahkan circular resolution pada 24 November 2015 dan telah ditandatangani oleh para pemegang saham. Pada 17 November 2015 JICT telah melakukan pengurusan Izin Prinsip Perubahan  kepada BKPM melalui aplikasi sistem pelayanan informasi daan perizinan investasi secara elektronik.

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan proses perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal clear alias tidak terjadi pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News