Lion Air Belum Bisa Ajukan Rute Baru
jpnn.com - JAKARTA - Maskapai Lion Air dipastikan belum bisa mengajukan izin rute lagi. Pasalnya, ada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan mereka yang belum rampung 100 persen.
Padahal, hasil audit terakhir mereka awal April 2015 lalu dinilai memuaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Memang masih belum bisa," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub Julius Andravida (J. A) Barata saat dihubungi Jawa Pos (induk JPNN) kemarin (4/4).
Barata menjelaskan, lampu hijau belum dapat diberikan lantaran SOP pihak Lion Air masih belum lengkap. Kelengkapan tersebut menyangkut penunjukan perorangan yang bertanggung jawab untuk masing-masing bidang jika terjadi keterlambatan.
"Dalam beberapa hal masih belum lengkap dicantumkan siapa berbuat apa. Ada prosedur tapi perlu dicantumkan dan dirinci," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, dari audit terkahir yang dilakukan, Lion Air belum menggambarkan detail jalur komunikasi antara operasi pesawat (pusat kendali operasi) dengan petugas bandara. Termasuk jalur komunikasi dengan bagian komersil penjualan tiket jika terjadi delay.
Komunikasi ini penting mengingat delay Lion Air pada Februari 2015 lalu juga diduga karena tidak adanya komunikasi antara bagian komersial dengan bagian operasi.
Sehingga akhirnya, maskapai tidak mampu memberangkatkan penumpang yang" teralu membludak pada libur imlek saat itu. "Jadi masih harus ada perbaikan," ungkapnya. (mia/jos/jpnn)
JAKARTA - Maskapai Lion Air dipastikan belum bisa mengajukan izin rute lagi. Pasalnya, ada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi
- Wapres Gibran Borong Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat