Lion Air Biayai Sendiri Pencarian Lanjutan Korban Pesawat Boeing PK-LQP

Lion Air Biayai Sendiri Pencarian Lanjutan Korban Pesawat Boeing PK-LQP
Lion Air Biayai Sendiri Pencarian Lanjutan Korban Pesawat Boeing PK-LQP

Boeing menolak pendapat bahwa mereka harus bertanggung jawab untuk mencari bangkai pesawat ataupun korban di dalamnya.

"Pemerintah Indonesia adalah satu=satunya yang bertanggung jawab melakukan penyelidikan termasuk menguasai bangkai pesawat dan meneliti sisa pesawat, dan juga pencarian pesawat dan mereka yang ada di dalamnya." kata Mack H Shultz dalam surat kepada Kabateck minggu ini.

"Boeing bekerja sama sepenuhnya dalam usaha tersebut, namun permintaan apapun berkenaan dengan penyelidikan, bangkai pesawat dan usaha pencarian harus ditujukan kepada pihak berwenang di Indonesia."

Firma hukum berebut untuk mewakili keluarga korban

Desakan terbaru terhadap Boeing ini muncul di saat delapan firma hukum di Amerika Serikat berebut untuk mewakili keluarga korban, dalam usaha menggugat perusahaan tersebut dengan tuduhan Boeing bertanggung jawab atas kerusakan pesawat yang menyebabkan kecelakaan.

Pengacara dari dua firma hukum terpisah di Chicago, Ribbeck dan Gardiner Koch Weisberg & Wrona, berada di Jakarta minggu ini bertemu dengan sanak keluarga korban yang tertarik untuk mengajukan gugatan terhadap Boeing.

Pengacara Manuel von Ribbeck mengatakan keluarga dari sedikitnya 25 korban Lion Air telah setuju untuk melakukan class action senilai $US 100 juta terhadap perusahaan tersebut.
Gugatan sudah diajukan ke Pengadialn Cook County di Amerika Serikat.

Sementara itu Thomas Gardiner, seorang pengacara dari Firma Gardiner Koch Weisberg & Wrona sedang berunding dengan keluarga kopilot Harvino mengenai gugatan terpisah.

Lion Air Biayai Sendiri Pencarian Lanjutan Korban Pesawat Boeing PK-LQP Photo: Sebagian bangkai pesawat Lion Air yang ditemukan diperiksa oleh petugas berwenang Indonesia. (Reuters: Beawiharta)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News