Lion Air Imbau Pemudik Perhatikan Informasi sebelum Membeli Tiket

Lion Air Imbau Pemudik Perhatikan Informasi sebelum Membeli Tiket
Pesawat Lion Air. Foto dok humas Lion Air

Kemudian, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca: Antrian Panjang di Gerbang Tol Bakauheni Selatan Hingga 2 Km

Dalam menentukan harga jual tiket pesawat untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak berdasarkan kelompok layanan. Yaitu layanan standar minimum (no frills) diberikan Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller (maksimal 85 persen), sedangkan Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet (diperbolehkan menjual 100 persen).

"Menurut aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat merupakan harga tertinggi/ maksimum yang telah mendapat izin untuk diberlakukan dan dihitung berdasarkan komponen tarif jarak," paparnya.

Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen yakni tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak. Kemudian, pajak (government tax) dengan kisaran 10 persen dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat.

Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota. "Biaya lain (tuslah), seperti asuransi tambahan," pungkas Danang. (boy/jpnn)


Lion Air mengimbau seluruh calon pengguna jasa layanan penerbangan atau pelanggan agar lebih cermat dalam mempersiapkan rencana perjalanan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News