Lion Air Klarifikasi Kabar Utang Rp 614 T Dijamin Negara
jpnn.com, JAKARTA - Lion Air tiba-tiba mengklarifikasi memiliki utang Rp 614 triliun untuk membeli pesawat. Bahkan Lion Air membantah utang yang dituduhkan itu dijamin negara.
Lewat siaran persnya, Kamis (13/6), Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan semua itu tidak benar. "Bahwa informasi utang atau berpotensi utang serta akan menjadi beban pihak lain adalah tidak benar," kata Danang.
Menurut Danang, Lion Air Group benar melakukan pemesanan armada (order) lebih dari 800 pesawat udara dari berbagai pabrikan pesawat (aircraft manufacture) di seluruh dunia.
Saat ini, Lion Air Group telah menerima lebih dari 340 pesawat dari total pesanan dimaksud, dan sudah mengoperasikannya di tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Thailand.
BACA JUGA: Pesawat Lion Air Balik Lagi ke Bandara Hang Nadim setelah Terbang 30 Menit
Lion Air dengan ini menyampaikan bahwa pertama, pendanaan dalam pengadaan pesawat udara dilakukan menggunakan berbagai metode atau cara. "Tidak semua pesawat diperoleh dengan cara meminjam dana," katanya.
Kedua, pesanan pesawat udara tersebut, tidak semua akan dioperasikan di Indonesia. Ketiga, pengadaan pesawat tidak dijamin oleh siapa pun dan tidak menjaminkan siapa pun, kecuali Lion Air sendiri yang bertanggung jawab atas pengadaan pesawat yang dilakukan dengan jaminan aset perusahaan termasuk pesawat yang dibeli.
"Apabila pesawat tersebut disewa, maka tidak diperlukan adanya jaminan," ujar Danang.
Lion Air tiba-tiba mengklarifikasi memiliki utang Rp 614 triliun untuk membeli pesawat. Bahkan Lion Air membantah utang yang dituduhkan itu dijamin negara.
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter