Lion Air Serahkan ke Pihak Berwenang
Insiden Buka Paksa Emergency Exit di Manado
Jumat, 04 Oktober 2013 – 11:30 WIB
JAKARTA - Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengungkap beberapa keadaan yang tergolong darurat dalam pesawat yang memungkinkan diperbolehkannya pintu darurat (emergency exit) dibuka. Kata dia, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Penerbangan.
"Ya namanya saja pintu darurat, ya harus digunakan sesuai namanya dan dalam keadaan yang benar-benar darurat. Di situ (UU) jelas, semua diatur harus dalam kondisi seperti apa. Tapi saya kurang hapal secara detail. Tentu di dalam pesawat yang tiba-tiba timbul percikan api atau asap. Itu termasuk darurat dan boleh dibuka," ucap Edward pada JPNN, Jumat (4/10).
Namun, untuk aksi penumpang yang nekad membuka pintu darurat saat pesawat take off karena penumpang Lion Air JT 775 di Bandara Sam Ratulangi Manado kepanasan, pihaknya belum bisa menilai. "Apakah kejadian kemarin itu unsur-unsur daruratnya terpenuhi atau tidak. Mereka (penumpang) bilang bahwa di dalam kekurangan oksigen dan sebagainya. Itu masih kita dalami," paparnya.
Mengenai apakah pihak Lion akan menindak penumpang yang membuka pintu darurat dengan membawa kejadian ini ke jalur hukum, Edward menyerahkan hal itu ke pihak bandara dan ke pihak berwenang. Sebab, membuka pintu darurat merupakan tindakan yang melanggar hukum bila tidak diketahui oleh pilot ataupun awak kru pesawat yang saat itu bertugas.
JAKARTA - Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengungkap beberapa keadaan yang tergolong darurat dalam pesawat yang memungkinkan diperbolehkannya
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global