Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Senin, 15 April 2013 – 19:18 WIB

Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban jatuhnya pesawat Lion Air di Bandara Ngurah Rai, Bali pukul 15.10 WITA, Sabtu (13/4).
"PT Lion Mentari Air Lines akan melakukan ganti rugi sesuai aturan Kementerian Perhubungan," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/4).
Dijelaskan Mangindaan, ganti rugi yang akan dibayarkan pihak Lion Air mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri No. 92 Tahun 2011.
"Peraturan tersebut mengatur tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, dan kehilangan barang bagasi yang hilang," jelasnya.
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya