Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri

Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tersebut mengatur kewajiban pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara atau kerugian terhadap :

1. Penumpang yang meniggal dunia, cacat tetap atau luka-luka,

2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin,

3. Hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat,

4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo, 5. Keterlambatan angkutan udara,

6. kerugian yang diderita pihak ketiga. 

JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News