Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Senin, 15 April 2013 – 19:18 WIB
Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tersebut mengatur kewajiban pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara atau kerugian terhadap :
Baca Juga:
1. Penumpang yang meniggal dunia, cacat tetap atau luka-luka,
2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin,
3. Hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat,
4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo, 5. Keterlambatan angkutan udara,
6. kerugian yang diderita pihak ketiga.
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang