Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Senin, 15 April 2013 – 19:18 WIB

Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tersebut mengatur kewajiban pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara atau kerugian terhadap :
Baca Juga:
1. Penumpang yang meniggal dunia, cacat tetap atau luka-luka,
2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin,
3. Hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat,
4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo, 5. Keterlambatan angkutan udara,
6. kerugian yang diderita pihak ketiga.
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Jakarta Lebaran Fair 2025, Catat Nilai Transaksi Rp 300 Miliar
- Ipda Endry Purwa Sefa Menyesal Tempeleng Pewarta Foto, Pimpinan Antara Beri Respons Begini
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya