Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Senin, 15 April 2013 – 19:18 WIB
Seperti diketahui, pada Sabtu (13/4) lalu pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 904 rute Bandung-Bali Boeing B737-800 gagal mendarat sempurna di Bandara Ngurah Rai, Bali. Meski tidak memakan korban jiwa, namun ada beberapa korban yang mengalami luka-luka.
Korban luka-luka mendapat perawatan di beberapa rumah sakit, yakni di RS Kasih Ibu Kedonganan, RS Kasih Ibu Denpasar, RS Kasih Ibu Tabanan, dan di RS Prima Medika Denpasar. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang