LIPI: Berkali-kali Difotocopy, e-KTP Tak Masalah
Minggu, 12 Mei 2013 – 19:49 WIB

LIPI: Berkali-kali Difotocopy, e-KTP Tak Masalah
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP di maksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. “Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu. Selain itu disebutkan pula bahwa e-KTP hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip dan juga tidak boleh distepler.(anb, hard)
Namun juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengklarifikasi bahwa tidak boleh difotokopi itu hanya tindakan preventif, e-KTP sendiri tidak mudah rusak apalagi kalau hanya kena sinar fotokopi.
Aditia memapaparkan cara kerja mesin fotokopi. "Pada saat menggunakan mesin fotokopi kita menaruh objek yang akan difotokopi di atas kaca fotokopi," katanya.
Kemudian objek tersebut ditutup oleh penutup mesin fotokopi. Sesaat setelah penutup mesin fotokopi ditutup selanjutnya mesin fotokopi akan men-scan permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.
JAKARTA - Peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) Lembaga Ilmu Pengetahuan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional