Liput Demo,Warga Asing Ditangkap Polisi
Kamis, 09 Februari 2012 – 10:44 WIB
Pert Zamernik mengantongi paspor 36497136 yang berlaku sampai 20 Juli 2015. Ia juga mengantongi Surat Keterangan Jalan (Traveling Permit) dari Polres Manokwari. Maksud kunjungannya di Manokwari untuk mengunjungi wisata Mokwam,Anggoi,dan Pegunungan Arfak.
Saat aksi unjuk rasa kemarin, tidak hanya Pert Zamernik yang terlihat,tapi ada seorang WNA asing lainnya. Keduanya mengikuti massa mulai dari Sanggeng hingga di kantor DPRPB. Namun,setelah demo berakhir,WNA yang masih berusia muda ini langsung menghilang.
Menanggapi penangkapan warga asing ini,Simon Rizyard Banundi Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LP3BH Manokwari perpandangan,menurut undang – undang keimigrasian terbaru yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 2011, orang asing/wartawan asing yang diduga tidak sah melakukan aktifitas maka Polisi seharusnya minta supaya pejabat Imigrasi yang lakukan penangkapan.
‘’Hal ini menjadi penting sebab jika tidak, maka yang terjadi penangkapan illegal oleh polisi. Dan penangkapan yang dilakukan pejabat imigrasi adalah bagian dari tindakan admnisitratif oleh dan berdasarkan inisiatif undang-undang keimigrasian.Jika itu polisi yang ambil inisiatif tangkap maka bagaimana polisi bisa terlibat mencampuri urusuan admnistratif keimigrasian,’’ tandasnya.
MANOKWARI-Seorang warga asing ditangkap aparat Polres Manokwari di tengah aksi unjuk rasa di kantor DPR Papua Barat,di Jalan Siliwangi,Rabu (8/2).
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye