Liquid Vape Bakal Kena Cukai, Sebegini Besarannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menerapkan cukai atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan liquid vape. Rencananya, kebijakan itu akan diberlakukan mulai Juli 2018.
Karena itu, konsumen rokok elektrik harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk terus bisa menikmatinya. Sebab, besaran cukai yang diterapkan pun lumayan tinggi, yakni 57 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, cukai akan dikenakan terhadap cairan atau likuid perasa untuk vape atau rokok elektrik lainnya. "Tarif cukai 57 persen rokok elektrik pada 1 Juli 2018, vape atau e-sigaret," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11).
Lebih lanjut Heru menjelaskan alasan pemerintah menerapkan cukai vape. Pemberlakuan cukai lantaran masih terdapat tembakau dari esens yang digunakan dalam cairan untuk vape.
"Sehingga tentunya ini objek dari UU Cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan dikenakan cukai. Semua hasil tembakau adalah objek daripada cukai yang untuk pertama kalinya 57 persen," terangnya.
Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga berencana mengenakan cukai terhadap rokok elektrik impor. Dengan demikian, alat dan juga isi rokok elektrik impor akan dikenai cukai.
“Bagi produk e-sigaret dari impor kena bea masuk dan cukai. Kalau ada lokal mau produksi kena cukai saja 57 persen dari harga jual eceran. Jadi ada dua, alatnya dan isinya," tandasnya.(cr4/JPC)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan menerapkan cukai atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan liquid vape.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita