Lirik Lagu Cabul Ditegur KPID
Minggu, 30 Desember 2012 – 02:28 WIB
MUGASSARI – Sebanyak 17 lembaga penyiaran baik televise maupun radio dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng selama tahun 2012. Pelanggaran yang dilakukan 17 lembaga penyiaran itu antara lain iklan pengobatan alternatif yang menjanjikan kesembuhan, seksualitas, perlindungan anak, mistik dan supranatural, dan kekerasan. “Dari hasil pemantauan isi siaran dan pengaduan masyarakat selama 2012, kami menemukan 472 dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran di Jateng,” ungkapnya.
Anggota KPID Jateng Mulyo Hadi mengatakan ke 17 lembaga penyiaran televisi dan radio telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). “Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, bila masih melanggar lagi sanksinya bisa pembatasan jam siaran sampai penghentian siaran,” kata Mulyo seperti dilansir Jateng Pos (JPNN Group), Minggu (30/12).
Baca Juga:
Bentuk pelanggaran iklan pengobatan alternatif misalnya munculnya testimoni pasien palsu, menjanjikan kesembuhan, serta penggunaan kata-kata vulgar. Sementara pelanggaran seksualitas mulai dari adegan seronok, lirik lagu berbahasa cabul, adegan ciuman bibir, dan talkshow seputar seks.
Baca Juga:
MUGASSARI – Sebanyak 17 lembaga penyiaran baik televise maupun radio dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
BERITA TERKAIT
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan