Lirik Lagu Cabul Ditegur KPID
Minggu, 30 Desember 2012 – 02:28 WIB
MUGASSARI – Sebanyak 17 lembaga penyiaran baik televise maupun radio dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng selama tahun 2012. Pelanggaran yang dilakukan 17 lembaga penyiaran itu antara lain iklan pengobatan alternatif yang menjanjikan kesembuhan, seksualitas, perlindungan anak, mistik dan supranatural, dan kekerasan. “Dari hasil pemantauan isi siaran dan pengaduan masyarakat selama 2012, kami menemukan 472 dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran di Jateng,” ungkapnya.
Anggota KPID Jateng Mulyo Hadi mengatakan ke 17 lembaga penyiaran televisi dan radio telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). “Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, bila masih melanggar lagi sanksinya bisa pembatasan jam siaran sampai penghentian siaran,” kata Mulyo seperti dilansir Jateng Pos (JPNN Group), Minggu (30/12).
Baca Juga:
Bentuk pelanggaran iklan pengobatan alternatif misalnya munculnya testimoni pasien palsu, menjanjikan kesembuhan, serta penggunaan kata-kata vulgar. Sementara pelanggaran seksualitas mulai dari adegan seronok, lirik lagu berbahasa cabul, adegan ciuman bibir, dan talkshow seputar seks.
Baca Juga:
MUGASSARI – Sebanyak 17 lembaga penyiaran baik televise maupun radio dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal