Lirik Lagu Cabul Ditegur KPID

Lirik Lagu Cabul Ditegur KPID
Lirik Lagu Cabul Ditegur KPID
Setelah dilakukan verifikasi, ada yang terbukti melanggar dan mendapatkan teguran lisan serta teguran tertulis kepada 17 lembaga penyiaran. “17 lembaga penyiaran ini berada di Kota Semarang, Solo dan Jepara,” tandasnya.

Ke-17 lembaga penyiaran itu, antara lain, Rasika FM, RCT FM, Metro TV, P FM, Gaul FM, Radioa Corpora FM, Cakra TV, LPP TVRI Jateng, TVKU, RIA FM, IBC FM, Pro TV, TV B, kesemuanya di Kota Semarang,  TATV Solo, dan R Lisa FM, Jepara.

Sementara, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Isdiyanto, menyatakan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran di Jateng belum memadai. Dari hasil evaluasi terhadap radio di Jateng yang memiliki izin mencapai 213 radio, sebagian besar lembaga penyiaran swasta (LPS) sangat minim memberikan program pelatihan meningkatkan kualitas SDM. “Hasil evaluasi kami, SDM penyiaran yang mempunyai kemampuan profesional tak lebih dari 20 persen,” ungkap dia.

Padahal, lanjut Isdiyanto, SDM penyiaran harus profesional untuk menghasilkan isi siaran yang sehat dan bermartabat. Kalau isi siaran tak sehat, misalnya cenderung berkonotasi cabul, menonjolkan kekerasan, mistik, menjurus perjudian, tidak mengindahkan perlindungan kepada khalayak khusus seperti anak-anak dan remaja, maka publik yang dirugikan. (ric)

MUGASSARI – Sebanyak 17 lembaga penyiaran baik televise maupun radio dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News