Lisda Hendrajoni: Usulan Pembubaran Kemensos Bukan Solusi Memberantas Korupsi
Rabu, 16 Desember 2020 – 08:29 WIB
“Bahkan, atas nama hukum, banyak hukuman terhadap koruptor yang pada akhirnya disunat pada tingkat peradilan tertinggi Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Lisda menambahkan, kementerian itu dulu pernah dibubarkan, tetapi kemudian dihidupkan kembali karena dibutuhkan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.
“Jadi pembubaran kementerian bukan solusi yang tepat untuk pemberantasan korupsi," kata Lisda. (*/adk/jpnn)
Lisda Hendrajoni mengatakan, ibarat ada tikus di lumbung padi, maka yang dicari adalah tikusnya, bukan gudangnya yang dibakar.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah