Lisda Hendrajoni: UU Kesejahteraan Lansia Perlu Dikaji Ulang

Lisda Hendrajoni: UU Kesejahteraan Lansia Perlu Dikaji Ulang
Lisda Hendrajoni. Foto: source for JPNN.com

“Perlu dikaji ulang terkait batasan usia yang dinyatakan lansia di Indonesia yakni 46 tahun ke atas. Hal ini tentu juga memberikan batasan bagi masyarakat yang masih produktif di usia tersebut," ujarnya.

Menurut Lisda, selain kesejahteraan, hal lain yang perlu ditingkatkan ialah kesehatan dan kemudahan bagi para lansia.

"Para lansia, sudah seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan gratis. Selain itu pelaksanaan pembangunan fasilitas umum, juga harus diciptakan ramah lansia, begitu juga dengan memberikan pelayanan khusus dan kemudahan bagi para lansia,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Selain kesejahteraan, hal lain yang perlu ditingkatkan ialah kesehatan dan kemudahan bagi para lansia.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News