Lisda Hendrajoni: UU Kesejahteraan Lansia Perlu Dikaji Ulang
Minggu, 13 September 2020 – 21:24 WIB
“Perlu dikaji ulang terkait batasan usia yang dinyatakan lansia di Indonesia yakni 46 tahun ke atas. Hal ini tentu juga memberikan batasan bagi masyarakat yang masih produktif di usia tersebut," ujarnya.
Menurut Lisda, selain kesejahteraan, hal lain yang perlu ditingkatkan ialah kesehatan dan kemudahan bagi para lansia.
"Para lansia, sudah seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan gratis. Selain itu pelaksanaan pembangunan fasilitas umum, juga harus diciptakan ramah lansia, begitu juga dengan memberikan pelayanan khusus dan kemudahan bagi para lansia,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Selain kesejahteraan, hal lain yang perlu ditingkatkan ialah kesehatan dan kemudahan bagi para lansia.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
- Central Group Hadirkan Klub Premium Bagi Lansia, Pertama di Sekupang
- Milad Ke-5, Laskar Ngawi Menggandeng Agung Intiland Menggelar Sedekah 1000 Lansia
- Surya Paloh Tegaskan tak Mungkin jadi Ketua Umum NasDem Sepanjang Masa