Listrik Golongan 450 VA Bakal Dihapus, Tarifnya Bagaimana?
Sejak 2017 golongan tarif pelanggan baik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Akan tetapi, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022 untuk pelanggan nonsubsidi.
Tarif listrik untuk lima golongan pelanggan non subsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu, yakni dengan daya di atas 3.500 VA.
Sebelumnya, dalam rencana awal APBN 2022 pemerintah hanya menyediakan subsidi listrik Rp 56,5 triliun tahun ini tanpa ada kompensasi yang dibayarkan ke PLN.
Namun, anggarannya berubah seiring perubahan postur APBN yang diatur dalam Perpres 98 2022, sehingga pagu bergerak untuk subsidi menjadi Rp 59,6 triliun dan tambahan kompensasi Rp 41 triliun.
Secara total pagu subsidi dan kompensasi listrik tahun ini menjadi Rp 100,6 triliun. (mcr28/jpnn)
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menaikkan daya pelanggan listrik masyarakat miskin.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat