Listrik Nonsubsidi Batal Diterapkan
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan
Rabu, 27 Oktober 2010 – 03:03 WIB
Penghapusan pasal tersebut tentu memiliki implikasi fiskal, sebab subsidi listrik yang ditetapkan sebesar Rp 40,7 triliun juga memperhitungkan penerapan tarif keekonomian sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat 2b.
Baca Juga:
Terkait hal tersebut, Agus Marto mengatakan, pemerintah dan DPR sudah menyepakati untuk bisa menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun 2010 senilai Rp 10 triliun sebagai cadangan. "Dana inilah yang kita gunakan untuk berjaga-jaga jika terjadi risiko fiskal," terangnya.
Meski demikian, lanjut Agus, pemerintah juga tetap meminta kepada PLN untuk meningkatkan efisiensi dengan menekan loses atau susut jaringan dan mempercepat persediaan gas sebagai bahan bakar pengganti BBM. "Juga mempercepat selesainya proyek 10.000 MW yang berbasis pada batu bara," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, untuk memperkuat cashflow PLN, pemerintah dan DPR juga sudah sepakat jika ada penghematan belanja negara pada 2010, maka pemerintah dapat melakukan pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2009 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 4,6 triliun pada 2011. "Pelaksanaannya nanti dilaporkan dalam RAPBN-Perubahan 2011," katanya. (owi)
JAKARTA - Rencana penerapan tarif listrik sesuai harga keekonomian atau nonsubsidi, akhirnya batal diterapkan. Ini setelah pasal yang mengatur hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru