Listrik Padam, Hakim Baca Vonis Murdoko Diterangi Lilin
Kamis, 08 November 2012 – 16:23 WIB

Listrik Padam, Hakim Baca Vonis Murdoko Diterangi Lilin
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko menjalani sidang vonisnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11). Namun, saat majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, listrik di gedung tua itu tiba-tiba padam. Alhasil majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan pun langsung tampak kesulitan membaca putusannya. JPU menganggap Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sebesar Rp 4,75 miliar dari kas daerah Kabupaten Kendal. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer.
Meski listrik padam, Hakim akhirnya tetap membacakan putusan dan analisa yuridis untuk terdakwa Murdoko dengan bantuan lilin yang diletakkan di atas meja hakim.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 7,5 tahun penjara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Murdoko. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko menjalani sidang vonisnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya