Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, LPSK Singgung Kasus Laskar FPI & Djoko Tjandra
Menurut Edwin, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik atau disiplin dibandingkan proses peradilan pidana.
"Publik mempertanyakan, equality before the law dan efek jeranya. Memang, penyiksaan masih memiliki problem regulasi, karena tidak ada di KUHP sehingga disamakan dengan penganiayaan," jelas Edwin.
Kedua, bagaimana kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.
Polda Metro Jaya pada 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan hate speech. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan takedown, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.
"Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini adalah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," ucap Edwin mempertanyakan.
Ketiga, mantan Kadiv Investigasi KontraS ini menanyakan pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi penjara over capacity.
Dia memaparkan bahwa jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Besaran jumlah napi yang masuk dengan keluar amat tidak berimbang.
"Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," kata Edwin.
Keempat, Edwin juga menanyakan bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di jajarannya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sampaikan catatan khusus Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk calon tunggal kapolri pilihan Presiden Jokowi.
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh
- Jokowi Resmi Lengser, Prabowo Kini Menjabat Presiden RI