Liza Sako Berbohong, Hakim Tipikor Ancam Jadikan Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak begitu saja percaya dengan keterangan Liza Sako yang pernah menjadi Direktur Romi Herton Foundation bahwa dia tidak pernah datang ke BPD Kalbar cabang Jakarta. Liza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito merupakan terdakwa dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.
Oleh karena itu Hakim Anggota, Supriyono mengingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya di dalam persidangan. Jika memberikan keterangan palsu maka saksi tersebut bisa dijerat sebagai tersangka dan menjadi terdakwa di persidangan.
"Saya ingatkan posisi. Kalau terjadi sumpah palsu maka akan terjadi di sini lagi (sebagai terdakwa)," kata Hakim Supriyono di dalam persidangan terdakwa Romi dan Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1).
Mendengar pernyataan Hakim Supriyono, Liza hanya menganggukkan kepala. "Anda jangan menganggukkan kepala. Anda dengar," ujar Hakim Supriyono.
Kemudian Hakim Supriyono meminta kejujuran Liza. Ia menanyakan apakah Liza pernah ke BPD Kalbar cabang Jakarta. Namun, Liza tetap memberikan jawaban seperti sebelumnya.
"Saya tetap tidak pergi ke bank pak," kata Liza.
"Terserah saudara," jawab Hakim Supriyono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak begitu saja percaya dengan keterangan Liza Sako yang pernah menjadi Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI