LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan

LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan
Ilustrasi penanganan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung untuk menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers terkait permohonan uji materiil peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Uji materiil tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan menilai permohonan itu patut ditolak secara keseluruhan.

Pasalnya negara dinilai memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

“Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021,” kata Aminah, Selasa (22/3).

LKAAM dinilai tidak memenuhi kriteria karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya sebagai masyarakat hukum atau badan hukum publik.

Lembaga pemohon dinilai tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan objek permohonan, serta pembatalan objek permohonan tidak akan menghentikan kekerasan seksual.

LKAAM mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News