LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung untuk menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers terkait permohonan uji materiil peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Uji materiil tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan menilai permohonan itu patut ditolak secara keseluruhan.
Pasalnya negara dinilai memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
“Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021,” kata Aminah, Selasa (22/3).
LKAAM dinilai tidak memenuhi kriteria karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya sebagai masyarakat hukum atau badan hukum publik.
Lembaga pemohon dinilai tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan objek permohonan, serta pembatalan objek permohonan tidak akan menghentikan kekerasan seksual.
LKAAM mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung.
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita