LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung untuk menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers terkait permohonan uji materiil peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Uji materiil tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan menilai permohonan itu patut ditolak secara keseluruhan.
Pasalnya negara dinilai memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
“Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021,” kata Aminah, Selasa (22/3).
LKAAM dinilai tidak memenuhi kriteria karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya sebagai masyarakat hukum atau badan hukum publik.
Lembaga pemohon dinilai tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan objek permohonan, serta pembatalan objek permohonan tidak akan menghentikan kekerasan seksual.
LKAAM mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban