LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan
Selasa, 22 Maret 2022 – 22:53 WIB

Ilustrasi penanganan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
“Termohon telah memenuhi prosedur formal pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Permendikbudristek 30/2021 yang diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan, baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan objek permohonan,” jelas dia.
Selain itu, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dan ‘tidak disetujui oleh korban’ disebut sebagai istilah untuk membedakan antara kekeraan seksual dengan aktivitas seksual lainnya. (mcr9/jpnn)
LKAAM mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes