LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan
Selasa, 22 Maret 2022 – 22:53 WIB
“Termohon telah memenuhi prosedur formal pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Permendikbudristek 30/2021 yang diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan, baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan objek permohonan,” jelas dia.
Selain itu, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dan ‘tidak disetujui oleh korban’ disebut sebagai istilah untuk membedakan antara kekeraan seksual dengan aktivitas seksual lainnya. (mcr9/jpnn)
LKAAM mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi