LKAAM Anggap SKB 3 Menteri Bikin Resah, Siapkan 100 Pengacara

jpnn.com, PADANG - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri, masih menuai polemik.
SKB tersebut diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi terkait terbitnya SKB 3 menteri.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di Padang, Jumat (19/2) mengatakan bahwa telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan rombongan Ormas Islam pada Kamis(18/2) sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat.
Menurutnya, SKB tiga menteri memiliki hal positif yakni setiap sekolah tidak memaksakan pakaian agama tertentu kepada siswa.
Namun ada diktum yang mengatur pihak sekolah tidak dibolehkan mengimbau siswa berpakaian khas keagamaan dan ini cukup meresahkan.
"Ini yang menggelitik dan mengganggu serta ada sanksi terhadap sekolah yang memberikan imbauan yakni pemotongan dana BOS. Padahal dana ini bukan milik sekolah negeri atau swasta. Namun milik seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan negara ini bukan sekuler tapi berdasarkan Pancasila yakni sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa.
LKAAM akan menggugat SKB tiga menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri yang dinilai meresahkan masyarakat.
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel