LKBH UTA '45 Jakarta Menggugat PN UKAI ke PTUN, Nih Agenda Selanjutnya

LKBH UTA '45 Jakarta Menggugat PN UKAI ke PTUN, Nih Agenda Selanjutnya
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (LKBH UTA'45) bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu. Foto: dok. LKBH UTA'45

Dalam Permenkes 889 No.322 Tahun 2011 pasal 10 (1) secara jelas tertulis, bahwa dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung.

Demikian pula dengan PP Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 37, yang isinya juga persis sama.

Muara, perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) mengatakan sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian.

Hal ini, kata dia juga merupakan pembangkangan dilakukan oknum-oknum intelektual hitam yang mengajarkan kepada para generasi muda pada umumnya dan kepada para mahasiswa pada khususnya, untuk membangkang atau melawan kepada peraturan-peraturan pemerintah yang sah.

"Tidak mengherankan, sifat radikal dan tingginya emosi pada para mahasiswa dalam menyelesaikan masalah menjadi solusi pada setiap permasalahan sekecil apa pun," ujar Muara.

Muara mengaku masih menaruh harapan kepada pemerintah melalui pihak-pihak yang berwenang untuk membongkar dan menindak  oknum pada kekuasaan yang telah menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi.(fri/jpnn)

Selain mengajukan gugatan kepada PTUN, dalam rapat disepakati agar para korban melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui pengadilan negeri.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News