LKPD/LKPP Buruk, Dana Insentif Dipotong
Kamis, 18 Februari 2010 – 18:24 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ini merupakan warning bagi pemerintah daerah dan pusat yang laporan keuangannya buruk. Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu), telah menetapkan aturan tegas. Bagi laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang mendapatkan opini disclaimer atau tidak diberikan pendapat dari BPK RI, akan diberikan punishment berupa pemotongan dana insentif.
Sementara, bagi daerah yang LKPD-nya bagus dengan nilai WDP (wajar dengan pengecualian) dan WTP (wajar tanpa pengecualian), disebutkan akan diberikan tambahan anggaran insentif. Khusus untuk Sulut misalnya, beberapa daerah yang nilainya baik seperti Pemprov Sulut, Sangihe, Bitung, bahkan telah mendapatkan dana insentif berupa hibah yang nilainya cukup besar.
"Tambahan anggaran itu merupakan reward bagi pemda. Tahun lalu sudah kita berlakukan. Kalau untuk punishment, (baru akan) diberlakukan tahun 2012," tegas Olly pula.
Ditanya tentang banyaknya LKPD kabupaten/kota di Sulut yang disclaimer, menurut Olly, bisa saja (dananya) dipotong, jika masih tetap pada posisi disclaimer sampai 2012. "Semua kabupaten, kota dan provinsi dinilai. Hasil laporan BPK jadi acuan utama untuk penyaluran dana-dana ke daerah," ucapnya.
Ditambahkan Olly, tak hanya terhadap LKPD saja yang akan diberlakukan sistem reward dan punishment. LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat) pun akan dinilai. Artinya, bagi kementerian/lembaga yang mendapatkan disclaimer, akan dikurangi anggarannya dari usulan awal. Pemerintah hanya akan memberikan dana pokok-pokok saja, sedangkan tambahan lainnya tidak akan diberikan.
"Pemberlakuan reward and punishment ini sebagai upaya pemerintah dan DPR untuk menciptakan akuntabilitas keuangan. Jangan hanya menghabiskan uang, tapi laporannya tidak jelas," kata Olly lagi. (esy/jpnn)
Ini merupakan warning bagi pemerintah daerah dan pusat yang laporan keuangannya buruk. Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah, dalam
Redaktur & Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online