LKPU FHUI Sebut Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Kuat

LKPU FHUI Sebut Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Kuat
Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra (kedua dari kiri) di Gedung IASTH Kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Menurut Ditha, KPPU tidak perlu memaksakan apabila memang tidak ditemukan bukti yang mengarah kepada pelaku usaha. Hal tersebut juga bukan berarti KPPU gagal dalam melakukan tugasnya.

“Kalau misalkan kenaikan harga atau kelangkaan yang terjadi pada komoditas minyak goreng itu tidak disebabkan dari tindakan pelaku usaha dan bukti-bukti tidak ada, nggak perlu dipaksakan dan bukan berarti KPPU gagal,” ujarnya.

Sebelumnya, KPPU melaporkan ada 27 perusahaan minyak goreng kemasan yang diindikasikan melakukan kartel terkait kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada 2021 hingga 2022

Para terlapor diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 19 C Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat ini, perkara tersebut tengah memasuki fase akhir. Dalam keterangan pers KPPU, Kamis (2/3), pemeriksaan lanjutan para terlapor dijadwalkan berakhir pada 4 April 2023. Setelah itu, akan dilakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan putusan perkara. (antara/jpnn)


Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) FHUI Ditha Wiradiputra menilai dugaan kartel minyak goreng tidak kuat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News