LKSPWU ke-52 Perkuat Ekosistem Wakaf Uang di Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - PT. BPRS Al Madinah Tasikmalaya Perseroda resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) ke-52.
Pengukuhan ini makin memperkuat komitmen Kota Tasikmalaya dalam mengembangkan ekosistem wakaf uang untuk mendukung perekonomian berbasis syariah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Waryono Abdul Ghofur, menegaskan bahwa peran BPRS Al Madinah sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan wakaf uang secara produktif.
“Potensi wakaf di Tasikmalaya sangat besar. Dengan sinergi bersama perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan, kita bisa membangun ekosistem wakaf yang berkelanjutan,” ujar Prof. Waryono, dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Dia juga mendorong inovasi dalam penghimpunan wakaf, termasuk penerapan QRIS wakaf di berbagai lokasi strategis.
Direktur Utama BPRS Al Madinah M. Kaharudin Yasin, menekankan bahwa jika 100 ribu warga Kota Tasikmalaya berwakaf Rp.100.000, dana yang dapat dikelola mencapai Rp100 miliar.
“Kami telah menyiapkan produk inovatif seperti Simpanan Masa Depan Umat (SIMADU) serta layanan pencetakan sertifikat wakaf uang digital untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan berwakaf,” katanya.
Asisten Daerah II Kota Tasikmalaya, H. Tedi Setiadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Dia menilai wakaf dapat menjadi strategi utama dalam meningkatkan ekonomi daerah, mengingat keterbatasan sumber daya alam di kota ini.
Menjadi LKSPWU ke-52, BPRS Al Madinah memperkuat ekosistem wakaf uang di Tasikmalaya.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Jangan Lewatkan Limpahan Pahala Lailatulkadar
- Sinergi Zakat dan Wakaf Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia
- Kemenag Dorong Hutan Wakaf sebagai Solusi Ekologi dan Ekonomi Umat
- Kemenag Gagas Program Green Theology, Dorong Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang