LKSPWU ke-52 Perkuat Ekosistem Wakaf Uang di Tasikmalaya

LKSPWU ke-52 Perkuat Ekosistem Wakaf Uang di Tasikmalaya
PT. BPRS Al Madinah Tasikmalaya Perseroda resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) ke-52. Foto: source for jpnn

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga agar wakaf dapat memberikan manfaat optimal untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, BWI Kota Tasikmalaya akan menggencarkan program “Wakaf Goes to Pesantren” guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dengan kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak, diharapkan Tasikmalaya dapat menjadi model pengelolaan wakaf produktif yang inovatif dan berkelanjutan. (jlo/jpnn)

Menjadi LKSPWU ke-52, BPRS Al Madinah memperkuat ekosistem wakaf uang di Tasikmalaya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News