LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi

Bukan tanpa sebab, bagi Marcell hal-hal seperti ini akan berpengaruh kepada kreativitas makro.
"Opini pribadi, kalau saya, memang tidak pernah mau melihat yang gugat, saya enggak mau memberi panggung. Saya menganut Undang-Undang Hak Cipta, batasnya jelas harus lewat LMK," jelas Marcell Siahaan.
"Silakan saja mau melakukan direct licence, kita lihat semua dari Undang-Undang dari satu keseluruhan. Saya tekankan Undang-Undang kita itu untuk kemajuan kreativitas makro. Itu untuk memajukan ekosistem," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak terkait juga menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Beberapa hasil rapat koordinasi di antaranya, tugas dan fungsi LMKN untuk menarik dan menghimpun royalti LMKN, hasil penghimpunan royalti periode tahun 2023, pola distribusikan royalti, dan lainnya. (ded/jpnn)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya memberi klarifikasi soal tuduhan tidak transparan dalam perihal laporan royalti untuk para musisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Nasib Royalti Titiek Puspa, Sang Anak Angkat Bicara
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya