LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti

LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksimal.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa royalti yang didistribusikan kepada para pencipta lagu sudah sesuai dengan jumlah yang dihimpun, tanpa pengurangan atau penambahan.

"Seperti dijelaskan mekanisme tata kelola (royalti), saya perlu garisbawahi bahwa LMKN tidak menutupi-menutupi seberapa yang didapat, apa yang dikerjakan, apa yang didistribusikan melalui LMK, sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dharma Oratmangun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Menurutnya, LMKN telah memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik yang sering menjadi sumber perdebatan para pencipta lagu.

Adapun pembayaran tertinggi dalam live event untuk skala Nasional dan Internasional sebesar Rp12.527.468.851 pada tahun ini.

"Kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut," jelasnya.

Meski demikian, Dharma Oratmangun tidak memungkiri bahwa masalah royalti memang memerlukan pembenahan.

Dia mengajak berbagai pihak terkait untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi dan adil.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksmal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News