LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti

LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12). Foto: Dok. JPNN.com

"LMKN membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem collecting hingga distribusi. Kami pastikan apa yang kami dapat, management fee maupun biaya operasional, semuanya transparan, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan jumlah yang didistribusikan,” tegasnya.

Pada pengujung 2024 LMKN mencoba menyampaikan beberapa pencapaian kinerja, proses kerja berkelanjutan, dan hubungan kerja sama yang sudah terjalin baik dengan stake holder sampai akhir tahun ini.

Di akhir tahun ini, LMKN dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) kembali melakukan penandatanganan lisensi untuk lagu dan atau musik.

Ini merupakan tahun kedua Televisi Nasional Indonesia konsisten dan berkomitmen dengan sangat baik dalam memenuhi unsur ketaatan atas pembayaran royalti atas lagu dan atau/musik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Atas komitmen itu, LMKN dan ekosistem musik sangat mengapresiasi dan berterima kasih setinggi-tingginya kepada LPP TVRI yang konsisten dari tahun ke tahun membayarkan royalti lagu dan atau/musik.

LMKN juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada beberapa pengguna komersil lagu dan/atau musik yang juga menunjukkan ketaatan dan komitmen yang sangat baik dalam membayarkan royalti lagu dan/atau musik.

Penilaian komitmen itu tercapai karena adanya ketaatan, pembayaran tertinggi dalam live event untuk skala Nasional dan Internasional sebesar Rp12.527.468.851.

LMKN melampirkan kinerja dari bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Distribusi, Hukum dan Litigasi yang pasti selalu menjadi perhatian dan sorotan dalam perjalanan pencapaian hasil akhir dari penarikan royalti lagu dan/atau musik.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksmal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News