LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti

LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12). Foto: Dok. JPNN.com

Berapa total pendapatan royalti, bagaimana proses menghimpun dan pendistribusian ke LMK-LMK dibeberkan dalam lampiran.

Total penghimpunan royalti pada 2024 ini terdiri dari 14 Bentuk Layanan Publik yang sudah ada dan di atur sesuai Surat Keputusan Menteri Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Ciptaan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu.

Adapun 14 Bentuk Layanan Publik Komersial meliputi Seminar dan Konferensi Komersial - Restoran, Kafe, Pub, Bar & Bistro, Kelab - Malam, dan Diskotek - Konser Musik - Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut - Pameran dan Bazar - Bioskop - Nada Tunggu Telepon - Bank dan Kantor.

Selanjutnya yakni Pertokoan - Pusat Rekreasi - Lembaga Penyiaran Televisi - Lembaga Penyiaran Radio - Hotel, Kamar Hotel, dan Fasilitas Hotel - dan Usaha Karaoke.

"Kami juga di sini ingin menekankan, menginformasikan juga mengedukasi kembali kepada semua stake holder juga masyarakat, bahwa royalti performing itu tidak hanya live event / konser musik, tetapi masih ada 13 kategori lain yang menjadi tugas LMKN dalam menarik, menghimpun dan didistribusikan," jelas Dharma Oratmangun.

Dengan Pengguna Komersial seperti di atas, LMKN terus berupaya memaksimalkan upaya penarikan di semua sektor Pengguna Komersial.

Ikhtiar dilakukan dengan segala sumber daya yang ada, keterbatasan juga kekurangan yang masih terus perbaiki.

Yang lebih utama lagi LMKN berkomitmen mengedepankan unsur teknologi dalam proses kerja penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksmal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News