LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
Kamis, 19 Desember 2024 – 20:08 WIB
Hasil kesepakatan perhitungan itu disahkan dalam Berita Acara, kemudian LMKN mendistribusikan dana Royalti tersebut ke LMK-LMK untuk diteruskan ke anggota-anggotanya secara transparan.
Di bidang hukum, LMKN sedang melakukan banyak somasi dan teguran secara legal aspek terhadap pengguna komersil lagu dan atau musik yang tidak taat dan ingkar atas kewajiban membayarkan royalti. (ded/jpnn)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksmal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Himpun Royalti Hingga Rp 161 Miliar di 2024, WAMI Merasa Belum Ideal
- Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga