LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
Kamis, 19 Desember 2024 – 20:08 WIB

Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12). Foto: Dok. JPNN.com
Hasil kesepakatan perhitungan itu disahkan dalam Berita Acara, kemudian LMKN mendistribusikan dana Royalti tersebut ke LMK-LMK untuk diteruskan ke anggota-anggotanya secara transparan.
Di bidang hukum, LMKN sedang melakukan banyak somasi dan teguran secara legal aspek terhadap pengguna komersil lagu dan atau musik yang tidak taat dan ingkar atas kewajiban membayarkan royalti. (ded/jpnn)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksmal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya
- Heboh Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Opick Berkomentar Begini