LMKN dan IRW-LIRA Teken MoU Tata Kelola Royalti Musik
"Sebelum mengeluarkan izin keramaian, penyelenggara pertunjukan musik diwajibkan mengurus lisensi penggunaan karya cipta lagu yang dikeluarkan oleh LMKN," jelas Dharma kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sementara itu, Ketua Umum IRW-LIRA, Jusuf Rizal mengatakan pihaknya akan membentuk Polisi Royalti yang bertugas mengawasi.
Melalui kolaborasi dengan LMKN, IRW-LIRA berkomitmen menegakkan hukum baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi.
Pihak yang tidak patuh akan terancam terkena sanksi pidana dan perdata sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Adanya mafia pemungut royalti secara illegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu," ucap Jusuf Rizal. (mcr31/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) teken nota kesepahaman dengan IRW-LIRA, langkah konkret atur tata kelola hak royalti.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
- Himpun Royalti Hingga Rp 161 Miliar di 2024, WAMI Merasa Belum Ideal
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'
- Harmoni Musik Berpadu dengan Pesona Alam di Klaten Etno Jazz 2024
- Bergodo Kebogiro
- Rilis Album 'Samasta', Close to Breathe Bawa Nuansa Yang Lebih Beragam