LMKN Gelar Edukasi dan Sosialisasi Soal Royalti Musik di Bali
Tujuannya yakni untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini, yang tentunya bukan pekerjaan yang mudah.
"Kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis akan membawa angin segar untuk semua khususnya Industri musik dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN," jelasnya.
Dalam acara yang bersifat diskusi tersebut, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik.
Para narasumber utama yakni Enteng Tanamal - Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) dan didampingi oleh Jusak I. Sutiono - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Johnny Maukar - Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.
Acara tersebut dimoderatori oleh Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.
(ded/jpnn)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait royalti musik di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
- Himpun Royalti Hingga Rp 161 Miliar di 2024, WAMI Merasa Belum Ideal
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- James Surip
- LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi
- Heboh Pencipta Larang Musisi Bawakan Lagunya, Rian D'Masiv Bilang Begini