LNG Tangguh Harus Dibatalkan
Selasa, 09 September 2008 – 00:39 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra menyarankan agar pemerintah lebih baik membatalkan kontrak jual LNG Tangguh daripada renegosiasi berbelit yang belum tentu memuaskan. Alasannya, kalaupun China membawa ke Arbitrase Internasional, denda yang harus dibayar pemerintah masih lebih murah ketimbang membiarkan gas Tangguh dijual dengan harga flat hingga tahun 2020."Jika mereka (China) menolak renegosiasi, maka kita batalkan saja kontrak itu. Itu tidak masalah. Kita memang akan membayar denda namun itu masih lebih murah kan dibanding meneruskan perjanjian," ujar Yusro n di sela-sela buka puasa bersama dii kediamannya, Senin (8/9).
Menurut adik kandung YusrilIhza Mahendra itu, membayar denda tidak akan melanggar hkum dan justru sah. "Dan tidak ada yang bisa dituntut kalau kita membayar dendanya," cetusnya.Yusron mengakui, membayar denda adalah konsekuensi pembatalan kontrak. Namun menurutnya, membayar denda lebih baik daripada harus merugi ratusan trilun tiap tahunnya akibat perjanjian yang merugikan.
Baca Juga:
Peraih gelar doktor di sebuah Universitas di Jepang itu menambahkan, pemerintah Jepang pernah membatalkan kontrak impor beras. Akibatnya, jepag diharuskan membayar denda.Namun lebih dari itu, katanya, pembatala kontrak justru akann memperkuat posisi tawar pemerintah Indonesia. "Pemerintah bisa mempersiapkan langkah-langkah ke arah itu demi keseimbangan dan keadilan bagi kedua belah pihak. Kontrak LNG itu kan tidak benar," tandasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra menyarankan agar pemerintah lebih baik membatalkan kontrak jual LNG Tangguh daripada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi