Lobi Alot Polisi dan Lapas untuk Tangkap Lagi Bandar Narkoba Besar itu
jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Iwan Setiono alias Bogang, bandar yang berstatus napi dan tinggal di Lapas Madiun.
Dia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di kawasan Surabaya Utara. Meski berada di balik jeruji penjara, Bogang bisa melayani pembelian antarkota.
BACA JUGA : Bantah Kesaksian Polisi, Bandar Narkoba Beber Hal Mengejutkan di Ruang Sidang
Tersangka yang sedang menjalani hukuman itu ditangkap di Lapas Madiun (28/5). Penangkapan Bogang bermula dari pengembangan kasus oleh polisi.
Pada 30 April lalu, polisi menangkap Budi Darmawan, 46, di kawasan Jalan Kalijudan, Mulyorejo.
"Budi kami tangkap karena menyalahgunakan sabu-sabu," kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin.
BACA JUGA : Culun! Bandar Narkoba di Bali Takut Dikirim ke Nusakambangan
Dari penangkapan Budi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu plastik klip kecil yang berisi sisa sabu-sabu seberat 0,19 gram dan pipet kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Budi langsung diperiksa di mapolres.
Pihak lapas akhirnya mengizinkan pihak kepolisian untuk memeriksa Bogang yang merupakan bandar narkoba di penjara.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap