Lobi Alot Polisi dan Lapas untuk Tangkap Lagi Bandar Narkoba Besar itu
Sabtu, 01 Juni 2019 – 13:11 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Dia memang pengendali peredaran sabu-sabu. Setelah dites urine, Bogang juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan pengusutan kasus yang membelit Bogang dan Budi. Sebab, ada dugaan bahwa sang bandar juga berada di dalam sebuah lapas. "Ini masih terus kami kembangkan," tegas Yasin.
Polisi menduga, jaringan narkoba tidak berhenti di Bogang. Ada jaringan yang melingkupinya. Karena itu, penyelidikan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
Polisi menjerat tersangka Bogang dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara. (yon/c11/eko/jpnn)
Pihak lapas akhirnya mengizinkan pihak kepolisian untuk memeriksa Bogang yang merupakan bandar narkoba di penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!