Lobi Tertutup, Sultan Disepakati Dipilih Dengan Penetapan
Kamis, 22 September 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Polemik Revisi Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta nampaknya segera berakhir. DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati salah satu pasal krusial terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur Jogja. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Gubernur Jogja dipilih melalui penetapan. Secara teknis, DPRD hanya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan aspirasi yang ada di masyarakat. Saat ini, mayoritas masyarakat Jogja menginginkan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. "Kalau ternyata yang diinginkan adalah Sultan dan Paku Alam, maka itu yang ditetapkan DPRD," ujarnya.
"Undang Undang ini akan mengatur Sri Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang akan langsung ditetapkan selama lima tahun. Pemerintah dan DPR sudah clear soal itu," ujar Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/9). Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan lobi tertutup selama sekitar satu jam, antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Menurut Hakam, lobi tertutup kemarin khusus membahas pasal terkait pengisian jabatan gubernur. Masih ada poin terkait penamaan istilah gubernur dan pasal terkait pertanahan yang akan dibahas di lain waktu. Dalam hal penetapan gubernur, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa hal itu dilakukan melalui DPRD provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik Revisi Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta nampaknya segera berakhir. DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati salah satu pasal
BERITA TERKAIT
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor
- Penting, KPU Ingatkan 2 Pasangan Cagub Sumut Soal ini
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973