Logo Baru Label Halal Jadi Polemik, Kapitra: Kapan Mau Maju?

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merasa geram dengan perdebatan soal logo baru label halal yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, sebaiknya masyarakat tidak terjebak perdebatan tentang bentuk label yang dituangkan dalam keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag itu.
"Kita terjebak dalam simbol-simbol, lalu berkelahi gegara ini, berdebat, buat apa? Kapan bangsa ini mau maju, hanya masalah remeh-temeh jadi masalah besar," kata Kapitra kepada JPNN.com, Senin (14/3).
Kapitra menegaskan undang-undang sudah mengatur soal produk halal. Penetapan label halal itu pun sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Kalau itu sudah terpenuhi berarti sudah ada jaminan kepada konsumen tentang produk halal karena negara melindungi masyarakatnya, konsumen, untuk mengonsumsi yang halal," ujar Kapitra.
Mantan ketua Forum Alumni 212 itu menyatakan sebenarnya kehalalan produk tak harus disertai dengan label halal. Namun, undang-undang memang memerintahkan penggunaan label halal tersebut.
"Enggak pakai logo juga enggak apa-apa, tetapi mekanisme untuk menentukan suatu produk halal itu dilaksanakan sesuai dengan aturan, kenapa kita ribut?" tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan logo halal Indonesia tidak menghilangkan huruf Arab.
Praktisi hukum Kapitra Ampera menyatakan Kapitra Ampera kehalalan produk tidak harus disertai label halal. Namun, undang-undang memang memerintahkan pelabelan.
- BAZNAS dan Badilag Bersinergi Optimalkan Dana ZIS-DSKL
- Kemenag Gagas Program Green Theology, Dorong Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Menjelang Ramadan, LPH PTSI Gencar Lakukan Edukasi Terkait Standar Halal
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Pendataan Keluar, Nasib Honorer Sudah Diatur, Ada Solusi Konkret untuk yang PHK