Loh, Gaji Non-PNS Kok Dipangkas ?
jpnn.com, SIDOARJO - Gaji pegawai Pemkab Sidoarjo, Jatim non-PNS belakangan dipangkas. Pengurangan itu tertuang dalam Perbup Nomor 102 Tahun 2018.
Kebijakan itu pun disesalkan kalangan dewan. Kemarin (8/3) Komisi A DPRD Sidoarjo memanggil tim pemkab untuk menanyakan kebijakan tersebut.
BACA JUGA : Gaji PNS Naik Bukti Ada Uang untuk Angkat Honorer K2
Menurut anggota Komisi A Silvester Ratu Lodo, penerapan regulasi itu sangat meresahkan. Banyak pengaduan dari tenaga non-ASN yang masuk ke dewan.
"Mayoritas meminta gaji kembali dinaikkan," jelas politikus Golkar itu.
BACA JUGA : Ternyata tak Ada Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019
Dia mencontohkan, gaji para pegawai non-ASN lulusan SD yang bekerja menjaga keamanan flat. Kini mereka hanya menerima gaji Rp 1,7 juta per bulan.
Sebelumnya mereka mendapat Rp 2,4 juta. "Sidoarjo merupakan kota besar. Bukan pinggiran. Sehingga kebutuhan hidup juga tinggi. Gaji segitu mana cukup?'' ujarnya.
Wakil rakyat mengatakan bahwa penurunan gaji non-PNS tersebut terbilang kurang manusiawi.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya