Loh, Gaji Non-PNS Kok Dipangkas ?
BACA JUGA : Kenaikan Gaji PNS ada Unsur Politis? ini Kata Sri Mulyani
Kusman, anggota komisi A lain, mengatakan bahwa penurunan gaji tersebut terbilang kurang manusiawi. Idealnya, gaji mereka itu naik. "Kok pemkab malah menurunkan," ungkapnya.
BACA JUGA : Debat Capres: Jokowi Anggap Gaji PNS Sudah Cukup, Benarkah?
Sementara itu, Asisten III Sri Witarsih menjelaskan, aturan itu justru bertujuan baik. Selama ini tidak ada standar gaji untuk para tenaga non-ASN.
Tenaga kontrak lulusan SD dan SMA bisa menerima besaran gaji yang setara. "Bergantung pada OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," ujarnya.
BACA JUGA : Guru Non-PNS Berharap dapat THR, Boleh Cair Usai Lebaran
Pengaturan itu juga berdasar aturan. Yakni, mengacu gaji PNS. Sri mencontohkan gaji ASN golongan II-c atau lulusan SMP yang bekerja selama 15 tahun. Pendapatan yang mereka terima adalah Rp 2.038.100 per bulan.
Wakil rakyat mengatakan bahwa penurunan gaji non-PNS tersebut terbilang kurang manusiawi.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya