Loh, Gaji Non-PNS Kok Dipangkas ?
Sabtu, 09 Maret 2019 – 13:36 WIB

Gaji tenaga honorer setara UMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sri menjelaskan, tenaga non-ASN dibutuhkan pemkab untuk mengisi kekurangan PNS. Sebab, kebijakan moratorium membuat jumlah PNS kurang.
"Nah, gaji mereka tentu juga harus disesuaikan dengan aturan gaji ASN," jelasnya. (aph/c10/hud/jpnn)
Wakil rakyat mengatakan bahwa penurunan gaji non-PNS tersebut terbilang kurang manusiawi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
- Bathra DPR Minta Pemda & K/L tetap Bayar Gaji Honorer Lulus CPNS & PPPK
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Dijamin Dapur Ngebul